Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Hingga saat ini, Fredrich tak terima dituduh melakukan manipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Kasus-kasus pasal 21 memang enggak butuh waktu terlalu lama, rentang waktunya juga enggak terlalu jauh.
Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan itu terhitung sejak hari ini Kamis (1/2/2018) hingga (12/3/2018).